Header Responsif Jam Masuk Sekolah di Bandung Diubah Guna Mengurangi Kemacetan

Jam Masuk Sekolah di Bandung Diubah Guna Mengurangi Kemacetan

cendananews.id - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan resmi menetapkan kebijakan jam masuk baru untuk siswa SD, SMP, dan SMA di Kota Bandung yang berlaku mulai hari ini. Kebijakan ini diterapkan bersamaan dengan dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026. Berdasarkan kebijakan tersebut, siswa SD masuk sekolah pukul 07.30 WIB, siswa SMP pukul 07.00 WIB, dan siswa SMA pukul 06.30 WIB.
Jam masuk SMA mengikuti instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, sedangkan jam masuk SD dan SMP ditentukan oleh pemerintah kota sesuai kondisi wilayah.
“Langkah ini untuk memecah waktu kepadatan lalu lintas agar tidak menumpuk pada satu waktu,” kata Farhan saat membuka MPLS di SMP Negeri 14 Kota Bandung secara simbolis, Senin (14/7).
“Langkah ini untuk memecah waktu kepadatan lalu lintas agar tidak menumpuk pada satu waktu,” kata Farhan saat membuka MPLS di SMP Negeri 14 Kota Bandung secara simbolis, Senin (14/7). Baca juga: Kalender Pendidikan 2025, Cek Jadwal Libur Sekolah dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Menurut Farhan, skema ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan karena pergerakan siswa di jalan dibagi dalam tiga gelombang waktu. Siswa SMA akan lebih dulu masuk pukul 06.30 WIB dan diperkirakan sudah tiba di sekolah pukul 06.00 WIB. Setelah itu, giliran siswa SMP mulai masuk pukul 07.00 WIB, disusul siswa SD pukul 07.30 WIB. “Dengan pengaturan ini, antrean kendaraan saat antar-jemput bisa lebih terurai. Saat siswa SMP mulai datang, yang SMA sebagian sudah selesai belajar. Begitu juga ketika SD mulai masuk, antrean SMP sudah mulai berkurang,” jelasnya.
Total siswa SMP negeri yang mengikuti MPLS di Kota Bandung tahun ini mencapai sekitar 18.000 orang. Farhan menyebut MPLS akan berlangsung selama lima hari, dan seluruh sekolah negeri serta swasta di tingkat SD dan SMP mengikuti pengaturan waktu yang sama. Sementara itu, kebijakan masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk SMA sebelumnya telah diatur dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyerahkan kebijakan untuk jenjang SD dan SMP kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kondisi daerah.

Sumber: (daerah.sindonews.com)

Donasi Adara


Iklan

Lainnya


Komentarin Beritanya!

Nama:

Komentar: